
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim mengeluarkan insentif keringanan pajak hingga Rp95,57 miliar. Hasilnya, insentif tersebut mampu mendorong kontribusi PKB serta BNKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim sebesar Rp1,45 triliun.
“Program Diskon Ramadan tersebut dimanfaatkan oleh lebih dari 3,09 juta wajib pajak di Jatim,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga
Secara rinci, diskon yang diberikan untuk kendaraan roda 2 sebesar 15 % dan roda 4 atau lebih sebesar 5% telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sebesar Rp 95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp 1,15 triliun.
Selanjutnya pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631.000 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp292,92 miliar.