Baca juga: Bangka Tengah Zona Oranye, Petugas Gabungan Pasang Garis Polisi di Tempat Wisata
Tim Gugus COVID-19 Kecamatan Rimbo Bujang, melakukan penutupan paksa terhadap tempat wisata tersebut, karena terjadi kerumunan wisatawan yang rawan untuk terjadinya penularan COVID-19.
Sempat terjadi perlawanan dari pengelola tempat wisata tersebut, namun tindakan tegas tetap diambil karena telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. "Ya, hari ini Sabtu (15/5/2021), kita lakukan penutupan objek wisata Rivera Park, karena jelas telah melanggar protokol kesehatan," tegas Kabag Ops. Polres Tebo, Kompol Agus Saleh.
Baca juga: Konawe Utara Gempar, Babi Pakai Masker Ditemukan Warga Asyik Tidur di Kamar
Saat ditanya sampai kapan penutupan objek wisata Rivera Park Desa Perintis Rimbo Bujang tersebut, Agus Saleh mengatakan, hal itu sampai adanya surat resmi dari Pemkab Tebo. "Kapan bisa buka kembali, tentu jika pengelola sudah menerima surat resmi dari Pemkab Tebo," imbuhnya.
Baca juga: Camat Kena OTT Saat Minta Setoran THR Kepada 15 Kades, Bupati Kediri: Langsung Copot!
Terkait dengan prilaku oleh karyawan objek wisata Rivera Park, yang telah melawan petugas saat pembubaran pengunjung, menurutnya akan dilakukan pemeriksaan dan jika ada unsur pidananya akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Kita akan tetap memeriksa pemilik dan karyawan objek wisata tersebut, jika terbukti akan kita proses sesuai hukum berlaku," tegasnya.