loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bakal menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Foto/Isra Triansyah
"Pada prinsipnya PN Jakarta Timur siap ya untuk menyelenggarakan acara persidangan ini. Tentu tentang sarana prasarana maupun terhadap ledakan pengunjung yang mungkin akan ada dalam persidangan-persidangan tersebut," ujar Humas PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, Ketua PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo tersebut. Majelis hakim tersebut adalah Christina Endarwati sebagai hakim ketua, hakim anggota satu Rudi Repli Siregar, dan hakim anggota dua Mathilda Christina Katarina.

Humas PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan. Foto/Ari Sandita
Panitera penggantinya ada beberapa orang, yakni Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, dan Juliana Maro Batubara.