Saturday, May 22, 2021

Kebijakan Mutasi Aneh di Simalungun Diduga untuk Menjebak Bupati RHS

0 comments
SIMALUNGUN - Terkait mutas i 'aneh' sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, diduga sengaja dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menjebak Bupati Radiapoh H Sinaga.

Pasalnya menurut Direktur Eksekutif Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, M.Si, dalam mutasi pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, kepala BKPPD Jamesrin Saragih, tidak memberikan masukan kepada bupati Radiapoh H Sinaga bahwa penugasan pejabat pelaksana tugas boleh dilakukan jika pejabat defenitif berhalangan tetap atau dalam waktu lama.

Sehingga dua pejabat defenitif di Dinas Pendidikan Pemkab Simungun, yaitu Kepala Bidang SMP Lusman Siagian dan Kepala Bidang Dikdas J Lingga Damanik ditugaskan ke BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana tugas (Plt) Eselon III. Baca juga: Menjabat Hitungan Bulan, Bupati Radiapoh Sudah Mau Berhutang Rp500 Miliar ke PT SMI

Kemudian pada jabatan defenitif keduanya ditugaskan lagi dua pejabat pelaksana tugas, padahal kedua pejabat defenitif tidak berhalangan, karena ditugaskan ke dinas lain sebagai pejabat Eselon III." Jika pada jabatan defenitif bidang SMP dan Dikdas Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun tidak ditugaskan pejabat pelaksana tugas tidak masalah, karena penempatannya bukan karena terjadi kekosongan atau pejabat defenitifnya berhalangan," ujar Sihite.

Kepala BKPPD seharusnya memberikan saran kepada Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, bahwa penugasan pejabat defenitif Eselon III di Dinas Pendidikan sebagai pelaksana tugas (Plt) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. "Kemudian menempatkan pejabat pelaksana tugas pada jabatan yang diduduki pejabat defenitif tersebut, sudah menyalahi Undang-undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014," ujar Sihite.

Baca Juga:

Dia menambahkan penugasan pejabat pelaksana tugas di Bidang Dikdas dan Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun sudah menyalahi aturan, karena pejabat defenitifnya tidak berhalangan. Namun oleh BKPPD tetap diproses, sehingga menimbulkan kesan Bupati Radiapoh H Sinaga dibiarkan melakukan kebijakan yang menyimpang.

Sihite menambahkan jika memang harus menabrak aturan, pejabat yang bersangkutan diganti atau mutasi saja dengan penilaian dianggap tidak mampu, jadi tidak perlu akal-akalan seolah-olah tidak terjadi mutasi, namun tetap saja melanggar aturan yang ada. Baca juga: Hadapi Gempuran Covid-19, Warga India Percaya Kotoran Sapi Lebih Manjur dari Vaksin

"Saya menilai model mutasi pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, satu-satunya di Indonesia, pejabat defentif ditugaskan sebagai pelaksana tugas di dinas lain dan di jabatan defenitifnya ditugaskan lagi pejabat pelaksana tugas," ujar Sihite.

Sebelumnya dua pejabat Eselon III setingkat kepala bidang di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun digeser oleh Bupati Radiapoh H Sinaga dan menempatkannya sebagai pejabat pelaksana tugas di BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian ditempatkan pelaksana tugas di jabatan yang ditempati kedua pejabat itu.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment