Informasi itu diposting akun resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Dalam postingan tersebut, tampak kepolisian dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil ambulans, pengemudi, dan penumpang di Pos Penyekatan GT Cikang Barat. Sebab, mobil tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya atau hendak dipakai untuk mudik.
Baca juga: Kapolda Metro Ungkap Data Pemudik yang Lolos Keluar Jakarta Capai 1 Juta Lebih
"Polri Dit Lantas PMJ mengamankan pengendara, penumpang, dan sebuah mobil ambulance yang digunakan tidak sesuai peruntukannya di Pos Penyekatan GT. Cikarang Barat," tulis @TMCPoldaMetro.
Dalam akun tersebut diposting juga video berdurasi 0,46 detik, yang menggambarkan petugas kepolisian berbicara dengan pengemudi mobil ambulans. Petugas kepolisian tampak memberikan teguran kepada pengemudi karena menggunakan mobil ambulans tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Petugasmenyebutkan teguran dilakukan guna menerapkan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19. Pengemudi mobil ambulans bernomor polisi B 1075 FOI itu pun tampak meminta maaf kepada petugas karena telah melakukan pelanggaran.
Namun, belum dipastikan apakah mobil ambulans tersebut dibawa ke kantor polisi untuk disita atau hanya diputarbalikan saja. Termasuk apakah diberikan sanksi teguran secara lisan saja ataukah juga diberikan sanksi tilang. Kepolisian belum memberikan keterangannya secara resmi.