Friday, April 16, 2021

Selain Tak Ada Bunga Cicilan, Apa Beda KPR Syariah dan Konvensional?

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebutuhan akan hunian terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang bertambah.

Namun, harga properti jenis rumah tapak juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bahkan, kenaikan harga properti juga terjadi di sejumlah kota-kota besar di Indonesia.

Impian masyarakat yang ingin memiliki hunian tetap, harus terganjal dengan harga rumah yang menurut banyak kalangan lumayan tinggi.

Ketika dana tidak cukup, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusinya.

Baca juga: Hingga April 2021, KPR Subsidi BTN Tembus 31 Ribu Unit

Saat ini terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hadirnya dua jenis KPR ini dapat menjadi opsi masyarakat untuk memiliki hunian impiannya.

Proses transaksi

Lantas, apa perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah? KPR Syariah adalah metode pembiayaan rumah yang mengadopsi sistem jual-beli syariah, metode tersebut bebas dari bunga dan riba.

KPR Konvensional dan KPR Syariah terlihat jelas perbedaannya pada proses transaksinya.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Salurkan Pembiayaan KPR Rp 38 Triliun di Triwulan I 2021

Seperti dikutip Rumah.com, apabila KPR konvensional melakukan transaksi uang, maka KPR syariah bertransaksi dengan prinsip jual-beli (murabahah).

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment