TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana penyebar berita bohong dan keonaran, Raden Rangga dan Nasri Banks menghirup udara bebas usai divonis dua tahun penjara.
Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.
Seharusnya, Raden Rangga dan Nasri Banks baru bisa bebas murni pada Desember 2021 mendatang.
Narapidana yang mendapat asimilasi rumah harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di tempat menjalani hukuman. Lalu, sudah menjalani setengah dari masa pidana.
"Yang bersangkutan sudah bebas lewat program asimilasi rumah sesuai surat edaran," ujar Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono saat dihubungi pada Senin (26/4/2021).
Tri Saptono menyebut Raden Rangga berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Ya lancar, semua kegiatan keagamaan, kegiatan pembinaan, jalan semua," ujarnya.
Adapun Rd Ratnaningrum, istri dari terpidana Nasri Bank, mendekam di Lapas Perempuan Bandung. Dia juga turut menghirup udara bebas lewat program asimilasi.
Baca juga: Meski Divonis 2 Tahun, Nasri Banks Petinggi Sunda Empire Tetap Yakini Gagasannya, Ungkap Teori Ini
"Rd Ratnaninrum sudah, 20 April. Yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Perempuan, jadi bebas dari Rutan Peremluan 20 April," ujar Prihartati, Kepala Lapas Perempuan Bandung.
Seperti diketahui, dalam organisasinya, Nasri Banks menjabat Perdana Menteri. Istrinya, Rd Ratnaningrum menjabat Permaisuri dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal.
berbagai bonus besar menanti di IONQQ
ReplyDeleteayo di tunggu apa lagi, segera bergabung bersama kami di IONQQ
WA: +855 1537 3217