Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan muda berinisial Rp (21) harus berurusan dengan polisi.
Ia menjadi tersangka karena telah membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Perempuan asal Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu mengaku melahirkan secara normal dan ditangani sendiri.
Usia bayi dalam kandungan pun, menurut pengakuan Rp, diperkirakan mencapai sembilan bulan.
"Tersangka melahirkan sendiri di tempat kosan yang selama ini ditinggalinya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Septiawan Adi Prihartono, di Mapolres, Kamis (15/4/2021).
Namun, karena hasil hubungan gelap dengan sang pacar, Da (25), bayi yang sehat itu akhirnya dibuang dengan harapan bisa menutupi aib.
"Penyebab kematian bayi masih misteri. Makanya mayat bayi yang selama ini disimpan di lemari pendingin Kamar Mayat RSU dr Soekardjo akan diautopsi," kata Septiawan.
Baca juga: Kasus Temuan Mayat Bayi yang Digigit Anjing di Tasikmalaya Terungkap, Ini Pengakuan Sang Ibu
Baca juga: Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Aniaya Bayinya hingga Tewas, Panik Takut Ketahuan
Baca juga: Rohani Kaget Temukan Mayat Bayi di Dalam Kardus Mie Instan, Diduga Baru Beberapa Jam Dilahirkan
Dari hasil autopsi diharapkan akan diketahui penyebabnya, apakah dihabisi atau dibuang dalam kondisi masih hidup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rp dan Da kini ditahan di sel Mapolres.