Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda berinisial DL (28) tewas saat dugem, diduga overdosis pil ekstasi.
Jasad korban dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane, Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Atas kasus meninggalnya DL, seorang oknum polisi yang merupakan teman dugem korban ditetapkan menjadi tersangka.
Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta alias dugem pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya terkuak.
Meninggalnya mama muda ini juga menyebabkan seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban, akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (16/4/2021).
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum polisidi Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL.
Baca juga: Oknum Polisi di Aceh Paksa Ibu Muda Buka Mulut, lalu Cekoki Pil Ekstasi, Korban Tewas Over Dosis
Baca juga: Kematian Mama Muda di Aceh Seret Seorang Polisi Jadi Tersangka, Diduga Korban Dicekoki Pil Ekstasi
Kata Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.