TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial NS (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu sebelumnya tega merudapaksa seorang wanita bersuami PTI (27).
Aksi bejat NS dilakukan pada Sabtu (17/4/2021) dini hari.
Sedangkan pelaku yang berhasil diringkus, hari ini Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.
Perbuatan itu bermula saat korban keluar untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
Baca juga: 4 Hari Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja 18 Tahun Ditangkap saat Masih Tidur, Pelaku Terkejut
Tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin malam.
Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.