Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Camat Megamendung, Kabupaten Bogor Hendi Rismawan mengatakan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 silam.
Saat itu kata Hendi, kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyambutan eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang sekaligus hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan dan peresmian Pondok Pesantren (Ponpes) Argokultural Markaz Syariah.
Hal tersebut dikatakan Hendi saat dirinya duduk menyampaikan kesaksiannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dalam kesaksiannya, Hendi mengaku mendapat informasi bahwa pemilik dari ponpes tersebut yakni Rizieq Shihab itu sendiri.
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor: 20 Orang Reaktif Covid-19 Pasca Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung
Lantas, Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menanyakan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung.
"Dari rangkaian tadi bahwa pemilik Ponpes adalah HRS, nah siapa yang bertanggung jawab atas kerumunan tanggal 13 itu? tanya Majelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Menanggapi pertanyaan Hakim, Hendi memberikan jawaban sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang menyebut bahwa pemilik dari Pondok Pesantren itu sendiri yang harus bertanggung jawab.
"Pemilik ponpes, Habib Rizieq, HRS kan pemilik dan dalamnya ada kepanitiaan," jawab Hendi.
Baca juga: Kasatpol PP Kab Bogor: saat Kerumunan Terjadi, Banyak Masyarakat Hadir dari Luar Megamendung
Lanjut Hakim kembali menanyakan terkait pengetahuan Hendi soal hadirnya Rizieq Shihab ke wilayah Megamendung yang baru tiba dari Arab Saudi.