Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengkritik Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.
Bukhori menyoroti poin 6 Ketentuan Pelaksanaan huruf (d) SE KPI Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.
Baca juga: Profil Anton Medan, Pendakwah yang Sempat Jadi Preman Kelas Kakap, Ini Kisahnya soal Kehidupan Lapas
"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila," demikian SE KPI Nomor 2 Tahun 2021 poin 6 huruf d.
Ketua DPP PKS ini menganggap KPI telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana ditegaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Alhasil, Bukhori memperingatkan lembaga ini untuk menempatkan fungsinya sesuai proporsi yang semestinya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penusukan Syekh Ali Jaber, Beruntung Sang Pendakwah Sempat Menengok ke Arah Kanan
"KPI tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik kekuasaan. Kewenangan KPI berada pada wilayah etis, bukan pada wilayah politis. Jadi, jangan offside!” kata Bukhori melalui keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini khawatir surat edaran ini berpotensi membentuk opini yang bias di tengah masyarakat sehingga memicu pembelahan sosial akibat munculnya stigmatisasi terhadap dai/pendakwah tertentu melalui edaran tersebut.