Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut guna mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021.
Peluncurkan dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut di Jakarta Senin (22/3/2021).
“Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut,” terang Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Menteri Trenggono Dukung Tapanuli Tengah dan Sibolga jadi Roda Penggerak Industri Perikanan
Menurutnya, sistem informasi ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut.
"Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut,” ujar Tebe.
Baca juga: Genjot Ekspor, KKP Tingkatkan Teknologi Petambak Udang Tradisional
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
“Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan Ruang Laut juga memuat Kadaster Laut yang berisikan data spasial dan data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas Tebe.
Sistem informasi penataan ruang laut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut termasuk penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut.
Selain itu juga bisa menunjang penciptaan iklim berusaha melalui sistem perizinan berusaha di ruang laut yang modern, terintegrasi, efisien, dan cepat.