Wednesday, March 3, 2021

Terungkap! 5 Fakta BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara

0 comments
JAKARTA - Kasus warga Surabaya, Ardi Pratama di penjara akibat Bank BCA Citraland salah transfer Rp51 juta saat ini sedang diusut di Pengadilan Negeri Surabaya. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan kejadian tersebut telah berlangsung lebih dari setahun.

Baca Juga: BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain

Berikut sederet fakta-fakta versi BCA terkait kejadian salah transfer sebelum akhirnya berujung ke proses hukum:

Tidak Ada Itikad Baik
Terhadap kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland proaktif mendekati nasabah untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian.

Baca Juga:

Dana Nasabah Belum Dikembalikan
Sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan persnya kepada salah satu stasiun televisi, respon dari nasabah menyatakan bahwa dana tersebut merupakan fee hasil penjualan mobil.

Baca Juga: Begini Beberan Fakta Salah Transfer hingga Proses Hukum versi BCA

Dilaporkan Karyawati Purnabakti
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA.

Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer. Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

Ditingkatkan ke Proses Hukum
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini.

Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BCA Hormati Proses Hukum
Pihak perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment