Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap dilakukan secara online. Keputusan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
"Sidang masih tetap virtual, dimulai jam 09.00 WIB, agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Senin 22 Maret 2021. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Dikatakan Alex, dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.
"Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa," ujarnya.
Dia menambahkan, ketiadaan terdakwa di ruang perisdangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta agar kuasa hukum dan terdakwa dapat mentaati aturan dalam persidangan.
"Kita tidak ingin berandai-andai kita lihat besok semoga berjalan kondusif dan semua bisa mentaati jalannnya persidangan," ucapnya. Baca juga: Rizal Ramli soal Sidang Habib Rizieq: Kok Sampai Segitunya Hakim Nurut Kekuasaan