Wednesday, March 3, 2021

Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 menyeret seorang kepala desa di Sumatera Selatan.

Kepala desa itu bernama Askari dan berumur 43 tahun.

Ia diketahui bertugas sebagai Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.

Belakangan diketahui, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.

Baca juga: Menteri Erick Sebut Jumlah Kasus Korupsi di BUMN Luar Biasa Banyak

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Dana bantuan yang dikorupsi Rp 187,2 juta

Dijelaskan Sumar Heti, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment