"Kalau legal (kepengurusan PD) itu ditentukan oleh Kemenkum HAM dan juga melihat AD/ART dari partai ini pada 2001 silam," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/3/2021). Baca juga: Kemenkumham Diyakini Sudah Mengetahui Kepengurusan Demokrat Mana yang Sah
Sebaliknya, kata Jerry, jika KLB dianggap ilegal maka tentu sudah dibubarkan polisi dan juga sudah dihentikan, tapi faktanya KLB itu tetap dibiarkan. "Awalnya saya sudah sampaikan kubu Moeldoko bakal menang lantaran penggugat dari kubu KLB Sumut tak lain kepala KSP," ungkapnya. Baca juga: Sebut KLB Perbuatan Baik, Darmizal Yakin Demokrat Moeldoko Disahkan Pemerintah
Jerry pun melihat beberapa kasus dualisme kepengurusan partai sebelum yang dialami PD. Sebut saja kasus yang menimpa PPP yang saat itu memunculkan kepengurusan ganda yakni kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz. Selain itu, PKB juga mengalami hal yang sama pada saat muncul kubu Muhaimin Iskandar dan mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Tak hanya PPP dan PKB, Partai Golkar dan terakhir Partai Berkarya pun mengalami nasib yang sama. "Memang bagi kubu AHY menyebut KLB ini ilegal atau abal-abal tapi dari Kementerian Hukum dan HAM tak menyebut ini ilegal. Jadi tinggal mereka melihat dan mempelajari berkas keduanya dan memutuskan sikap. Tapi bisa saja kubu Moeldoko memakai AD/ART versi yang lama dan AHY versi yang baru," sambung dia.
Untuk itu, Jerry melihat, jika kembali ke konflik yang dialami PD yakni kubu AHY dan Moeldoko, maka semua keputusan sekarang ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, kebijaksanaan pemerintah diuji dalam kapasitasnya sebagai Pembina partai politik. "Kalau saya bilang legal maka akan ada yang menggangap ilegal, begitu juga saya katakan ilegal kubu KLB yang dimotori Jhoni Marbun dan koleganya pasti menyebut KLB ini sah," tandasnya.