Kepala Badan reserse kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyampaikan alat bukti ini sangat penting guna menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka. Kendati demikian, dia enggan membeberkan dua alat bukti tersebut. "Sudah (miliki alat buktinya)," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021). Baca juga: Unlawful Killing, Mabes Polri Klaim Telah Periksa 3 Anggotanya Pekan Lalu
Mantan Kabarhakam Polri tersebut menerangkan penetapan tersangka akan dilakukan pada saat gelar perkara. Akan tetapi, Agus tak menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan. "Tanya ke Dirtipidum ya," ujar dia.
Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
ReplyDeleteayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D
WA;+855969190856