Ajakan mubahalah ini setidaknya diajukan Suhada, ayah Faiz Ahmad Syukur salah satu korban insiden tersebut. Ia mengatakan, bahwa dirinya tidak mengerti hukum terkait tewasnya para laskar. Ia mengaku hanya mengerti syariat Islam , untuk itu ia mengajak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah.
Baca juga: Suhada, Orang Tua Anggota FPI yang Ditembak Mati Tantang Polisi Sumpah Mubahalah
Jauh sebelum itu, tantangan mubahalah juga pernah disampaikan terpidana korupsi Anas Urbaningrum. Ia tak puas dengan keputusan pengadilan dan menantang bermubahalah. Tantangan ini pun tak bersambut.
Begitu juga pimpinan FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab , Ia menuliskan sumpah Mubahalah terhadap orang-orang yang dianggapnya telah memfitnah dirinya di akun Twitternya. Rizieq membantah terlibat dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein.
Lalu, apa sesungguhnya mubahalah itu?
Kata mubahalah [arab: المباهلة] turunan dari kata al-Bahl [arab: البَهْل] yang artinya laknat. Dalam Lisan al-Arab dinyatakan,
البَهْل: اللعن، وبَهَله الله بَهْلاً أي: لعنه، وباهل القوم بعضهم بعضاً وتباهلوا وابتهلوا: تلاعنوا، والمباهلة: الملاعنة
Al-Bahl artinya laknat. Kalimat ‘bahalahullah bahlan’ artinya Allah melaknatnya. Kalimat ‘baahala al-qoumu ba’dhuhum ba’dha’ artinya saling melaknat satu sama lain. Al-Mubahalah berarti Mula’anah (saling melaknat).
Ar-Raghib al-Asfahani mengatakan, Al-Bahl dan Ibtihal dalam doa, artinya bersungguh-sungguh tanpa batas dalam berdoa. Seperti disebutkan dalam firman Allah, (yang artinya),