Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vitamin D menjadi salah satu zat yang diperlukan tubuh dan berperan pada sistem daya tahan tubuh, terutama di masa pandemi Covid-19.
Vitamin D diperlukan untuk menghadapi kondisi risiko tinggi terjadinya penyakit infeksi.
Badan POM telah menetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan yang aman untuk dikomsumsi di masa pandemi ini.
Baca juga: BPOM Tetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan
Baca juga: Banyak Diburu karena Berkhasiat untuk Imunitas, Kebanyakan Vitamin C Akan Berdampak Pada Ginjal
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.
Dasar penerbitan keputusan tersebut adalah adanya perbedaan dalam batas maksimal penggunaan Vitamin D sebagai suplemen kesehatan.
Dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, batas maksimal Vitamin D sebagai suplemen kesehatan adalah 400 IU/Hari.
Peraturan tersebut berbeda dengan ketentuan di ASEAN yang menyebut batas maksimal Vitamin D sebagai suplemen kesehatan sebesar 1000 IU/Hari.
“Dengan adanya perbedaan tersebut dan peningkatan demand penggunaannya dalam memelihara daya tahan tubuh di masa pendemi, pelaku usaha serta asosiasi mengusulkan Badan POM untuk melakukan penyesuaian batas maksimal vitamin D dalam suplemen kesehatan sesuai dengan ketentuan di ASEAN yaitu 1000 IU/Hari,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani seperti dikutip dari website BPOM RI, Kamis (11/2/2021).
Sebagai tindak lanjut dari masukan tersebut, Badan POM melakukan berbagai kajian ilmiah dan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan tenaga ahli.