Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jabar itu, kasus COVID-19 di lingkungan perusahaan didominasi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Karawang dan Bekasi.
"Perusahaan besar cenderung lebih disiplin melaporkan kasus, meski ada juga temuan yang tidak melapor. Sedangkan perusahaan skala kecil banyak yang tidak disiplin melaporkan kasus," ungkap Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, Sabtu (13/2/2021).
"Yang melaporkan kasus (COVID-19) sejauh ini ada 2.001 perusahaan, tapi angka riilnya diduga jauh lebih besar. Perusahaan kecil banyak yang diam jika ditemukan ada kasus positif. Mereka baru melapor jika ada petugas Pengawas K3," papar Taufik melanjutkan. Baca juga: 45 Desa di Majalengka Diterjang Bencana dalam Sepekan
Lanjut Taufik, pada periode November 2020 lalu, total pekerja yang di rumahkan akibat terdampak pandemi COVID-19 mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan, sedangkan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 19.384 orang dari 474 perusahaan
Menurut Taufik, perusahaan yang banyak terdampak pandemi COVID-19 di Jabar adalah sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sebanyak 41,38 persen perusahaan TPT mengabil kebijakan merumahkan karyawan dan 53,33 persen memberlakukan PHK .
Lebih lanjut Taufik juga memaparkan bahwa dari total 50.000 perusahaan di Jabar yang masuk dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hanya hanya 88 perusahaan yang tidak memiliki masalah kecelakaan kerja.
Jenis perusahaan dalam WLKP itu terdiri dari 12.527 perusahaan kecil, 5.166 perusahaan menengah, dan 32.307 perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.008.814 orang. Baca juga: Pekan Depan AS Cabut Cap Teroris untuk Kelompok Houthi