Rotasi ini diputuskan lewat surat Fraksi PDIP DPR bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022, terkait perubahan penugasan di Alat Kelengkapan Dewan dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Surat tersebut diteken Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto. Baca: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi COVID-19, Ini Penjelasan PDIP
Selain Ribka, Fraksi PDIP DPR juga merotasi 4 anggotanya, yakni Johan Budi Sapto Pribowo dari Komisi II ke Komisi III, Gilang Dhielafararez dari Komisi VI ke Komisi III, Marinus Gea dari Komisi III ke Komisi XI, serta Ihsan Yunus dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II. Hal ini pun dibenarkan oleh Bambang Wuryanto. Menurutnya, ini hanya rotasi biasa. "Ini rotasi biasa saja," kata Bambang saat dikonfirmask wartawan, Selasa (19/1/2021). Baca: Jadi Sorotan Publik, Pernyataan Ribka Tjiptaning Dinilai Kurang Tepat
Bambang menjelaskan, setiap keputusan politik di Fraksi PDIP pasti memiliki argumentasi. Dan argumentasi dari keputusan rotasi tersebut didukung oleh fakta-fakta yang ada. "Tetapi setiap keputusan politik pasti ada argumentasinya, yang barang tentu argumen tersebut didukung oleh fakta," jelasnya.
Oleh karena itu, Bambang meminta kelada semua anggota Fraksi yang terkena rotasi tersebur agar melakukan retrospeksi dan instrospeksi diri. "Bagi semua pihak yang terkena rotasi silakan melakukan retrospeksi dan introspeksi," pinta Bambang.