Thursday, February 16, 2023

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bappenas Terkait Korupsi BTS Kominfo

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memanggil saksi-saksi untuk menggali keterangan tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Hari ini, Rabu (15/2/2023), ada empat saksi yang memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Rabu 15 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Satu di antaranya merupakan pejabat pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas), yaitu Rachmat Mardiana sebagai Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika.

Kemudian tiga saksi lainnya berasal dari kalangan swasta.

Mereka ialah: Karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Feri Rianda; Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, Ginanjar; dan Adi Wibowo yang atribusinya hanya disebut swasta oleh Puspenkum Kejaksaan Agung.

Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri

Pemeriksaan terhadap keempatnya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment