Saturday, January 16, 2021

Reaksi DKPP Saat Dituding Berhentikan Arief Budiman dari KPU Hanya demi Puaskan Hasrat

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menepis adanya tudingan yang menyebut mereka memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk memuaskan hasrat subyektif semata.

"Enggak seperti itu (bentuk pemuasan hasrat)," kata Ketua DKPP Muhammad kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/1/2021).

Muhammad lantas menyarankan pihak-pihak yang ingin berkomentar agar membaca lengkap putusan pemberhentian Arief Budiman dari KPU.

"Sebaiknya mereka-mereka yang ingin berkomentar agar membaca secara lengkap putusan tersebut," tegas Muhammad.

Tudingan ini datang dari Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.

Baca juga: Ilham Saputra Dipilih Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Sementara Arief Budiman yang Diberhentikan DKPP

Baca juga: Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI

Mulanya Zulfikar menyatakan DKPP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Hal tersebut tetuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 159 ayat 2 huruf c dan d.

"DKPP memang berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik," ujar Zulfikar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Namun, kata Zulfikar, kewenangan DKPP harus dibarengi dengan kewajibannya, sebagaimana termaktub pada pasal 159 ayat 3 huruf a dan c, yaitu menegakkan prinsip, menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment