Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti soal ditahannya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menjeratnya.
Anwar mempertanyakan jika Habib Rizieq ditahan karena tindakannya yang menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, apakah orang lain yang melakukan hal serupa dilakukan perlakuan yang sama.
"Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum, maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/12/2020).
Dirinya pun menyinggung gelaran Pilkada 2020 yang menurut amatannya juga diduga melanggar protokol kesehatan.
"Masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda Pikada, tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi," tambahnya.
Bahkan, dirinya menyarankan agar kepolisian membandingkan korban yang jatuh karena Covid-19 di Petamburan dan rangkaian Pilkada.
"Pertanyaannya, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" tanya Anwar
"Sebagai anak bangsa yang cinta terhadap negerinya, kita erlu mempertanyakannya karena kita lihat apa yg mereka lakukan adalah persis sama denga yang dilakukan oleh Habib Rizieq yaitu membuat terjadinya kerumunan orang dan sama-sama ada korban yang jatuh apakah sakit atau meninggal dunia," tambahnya.
Jika polisi melakukan itu, Anwar mengatakan aparat telah kepolisian benar-benar telah menempatkan diri sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais.