Thursday, December 17, 2020

6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka saat Rekonstruksi, Turut Seret Investigasi Wartawan

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyoroti soal kejanggalan peristiwa penembakan laskar FPI.

Hal itu dikatakan Munarman saat berada di Mata Najwa, Rabu (16/12/2020) malam.

Awalnya, presenter Mata Najwa, Najwa Shihab bertanya soal proses rekonstruksi penembakan.

Baca juga: Beda Versi Cerita Penembakan Simpatisan Rizieq Versi FPI dan Polisi, Komnas HAM: Masih Ada Puzzle

Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi.
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Diketahui FPI tak dilibatkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh polisi yang disaksikan oleh Kompolnas.

"Bang Munarman FPI tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi atau memang keluarga diminta atau bagaimana ceritanya?," tanya Najwa.

"Tidak," jawab Munarman.

Ia lalu memberikan kritik soal 6 orang yang dijadikan tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut.

Munarman menjelaskan soal undang-undang pidana yang dipakai.

Menurut Munarman berdasarkan undang-undang, orang yang meninggal sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak bisa melakukan pembelaan.

"Yakni di dalam kitab acara hukum undang-undang pidana tentang proses menenemukan peristiwa pidana dan menemukan pelaku, pasal 109 ayat 2 itu sebuah peristiwa pidana itu bisa dihentikan kalau dia tidak cukup atau bukan peristiwa pidana atau dinyatakan dihentikan demi hukum," ujarnya.

Baca Halaman Selanjutnya >>>

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment