Thursday, November 19, 2020

Ciptakan Kerumunan, FPI Akui Langgar PSBB Jakarta

0 comments
JAKARTA - Kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui, acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab yang menciptakan kerumunan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, kata dia, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. (Baca juga: Azas Tigor Nainggolan Minta Polisi Tetapkan Anies Baswedan sebagai Tersangka)“Namanya saja pelanggaran PSBB, terus kalau dikatakan ada karantinaan kita sudah bayar sanksinya, tapi masih dicari juga pidananya, ini bukan hanya tidak adil tapi mencari-cari kesalahan," tegas Aziz kepada kepada MNC Portal, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Bandingkan Kerumunan Massa Habib Rizieq dengan Gibran, Warganet Gaungkan #62DaruratKeadilan)

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena acara yang digelarnya menciptakan kerumunan. (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu 15 November 2020. (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)

Baca Juga:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment