TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa nekat berulang kali mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku memberikan imbalan berupa uang.
Kini pelaku dituntut 12 tahun penjara.
Setelah menjalani proses sidang yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa akhirnya menuntut 12 tahun penjara terhadap pelaku cabul anak di bawah umur.
Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon, mengatakan tersangka DTP (41) telah mencabuli anak di bawah umur yakni NY (14), warga Kecamatan Laguboti.
“Selanjutnya, minggu depan, akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi,” ujar Gilbeth, Rabu (9/9/2020).
Sidang tuntutan dilakukan secara virtual pada Selasa (8/9/2020).
Diketahui, terdakwa berstatus kepala desa.
Korban disetubuhi berulang-ulang sejak tanggal 16 Oktober 2019 lalu.
Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
Baca: Terungkap Cara Tersangka Rencanakan Pesta Seks Sejenis Hingga Membuat Lomba Cabul untuk Para Peserta
Aksi cabul sang kades akhirnya tercium orang tua korban setelah melihat gelagat korban yang tak biasa.