Wednesday, September 23, 2020

Penetapan Paslon Pilkada Hari ini, Mendagri: Jangan Ada Arak-arakan

0 comments

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengharapkan ada kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada pada, Rabu (23/9/2020). Menurutnya, kerumunan berpotensi menjadi media penularan Covid-19.

"Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan," kata Tito dalam keterangan tulis pada Selasa (22/09/2020).

Mendagri bersama Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal, yaitu adanya perbaikan PKPU agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 saat pilkada lebih diperketat dan menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerjasama lintas sektoral.

Mendagri juga mendorong agar dalam penegakan aturan-aturan Pilkada dan PKPU, Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara sebagai mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pilkada.

Selain PKPU dan KUHP ada lagi payung hukum lainnya yaitu regulasi Peraturan Daerah (Perda)  justru akan sangat membantu penegakan hukum di daerah. Dengan harapan, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlinmas, TNI dan Polri dapat bertindak sebagai unjuk ombak untuk menegakan aturan tersebut.

2 dari 3 halaman

Perlu Proaktif

"Ada beberapa daerah yang sudah memiliki Perda, ini lebih kuat. Tetapi ada juga yang sudah memiliki Perkada, entah Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota,” terangnya.

Mendagri meyakini bahwa penegakan tidak cukup hanya dengan kegiatan responsif, maka perlu dilakukan langkah proaktif lainnya. Misalnya, mendekati atau memberitahu partai politik (Parpol) dan bakal pasangan calon (paslon) untuk mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan Covid-19.

“Ini sebagian sekiranya sudah hampir semua melakukan bahkan ada deklarasi bakal pasangan calon yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon,” ungkapnya. 

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment