loading...
Aturan ganjil-genap di seluruh kawasan Ibu Kota dicabut Pemprov DKI pada 16 Maret lalu, atau dua pekan setelah pasien pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia. Pemprov berharap penerapan kembali ganjil-genap mulai hari in membuat pergerakan warga kembali lebih terbatas. Pemprov DKI memberlakukan ganjil-genap setelah melihat peningkatan jumlah pasien baru Covid-19 di Ibu Kota yang naik tajam dalam beberapa hari terakhir.
Naiknya jumlah pasien positif seiring berubahnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB transisi pada Juni lalu. Sejak itu aktivitas warga makin bebas. Ini memicu penularan virus yang masif, terutama di tempat kerja sehingga muncul kluster perkantoran. (Baca: 3 Hari Pemberlakukan Ganjil-Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah melebarnya kluster Covid-19 di perkantoran-perkantoran Jakarta.
Baca Juga:
Syafrin berharap warga keluar rumah untuk kebutuhan yang penting saja. Seluruh perkantoran atau instansi juga diminta menyesuaikan kebijakan ini dengan jadwal masuk karyawan masing-masing. Contoh, bagi yang memiliki kendaraan yang nomor polisi belakangnya angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan secara alami meminta ke kantornya jadwal kerja dari rumah pada genap karena tanggal ganjil ke kantor.
"Ini upaya kita bersama menciptakan situasi dan kondisi agar seluruh warga Jakarta dalam beraktivitas memahami, mereka berada di dalam lingkungan yang aman, sehingga sehat dan tentu itu produktif," ujarnya.
Perkembangan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir memang mengkhawatirkan. Rata-rata setiap hari ditemukan hingga 400 ratus kasus positif baru. Peningkatan jumlah pasien baru ini terjadi setelah Pemprov DKI menerapkan PSBB transisi. Saat masih PSBB, rata-rata kasus baru harian di Ibu Kota ada di
bawah angka 100. (Baca juga: AS Bersiap Kerahkan rudal-rudal Hipersonik ke Indo-Pacifik)
Syafrin menyebut kebijakan "rem darurat" melalui ganjil-genap ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Pada Pergub tersebut telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua "emergency break" yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil-genap kendaraan. Tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan di seluruh Jakarta.