Tuesday, August 11, 2020

Aturan Terkait Penggunaan Sepeda di Jalan Raya Diperkirakan Terbit Pertengahan Agustus 2020

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah menyusun aturan tata cara penggunaan sepeda di jalan raya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenub, Budi Setiyadi, mengatakan saat ini sudah diajukan kepada Menteri Perhubungan terkait aturan tersebut.

Ia memperkirakan, bahwa aturan terkait pesepeda ini kemungkinan akan segera diterbitkan pada pertengahan Agustus 2020.

"Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menhub, dan akan mengatur tata cara penggunaan sepeda, jalur, hingga spesifikasi sepeda," kata Budi saat dikonfirmasi Senin (10/8/2020).

Baca: Pemprov DKI Sediakan 29 Lokasi Khusus untuk Pesepeda pada Minggu Besok, Ini Daftarnya

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, telah menjelaskan terkait aturan atau regulasi untuk pesepada di jalan raya ini.

Adita mengatakan, aturan ini mengatur regulasi keselamatan untuk para pesepeda saat berada di jalan raya.

"Regulasi ini dipersiapkan, menyikapi maraknya masyarakat yang menggunakan transportasi sepeda untuk beraktivitas," ucap Adita.

Oleh karena itu, lanjut Adita, aturan tersebut tentunya akan difokuskan untuk menjamin keselamatan bagi para pesepeda.

"Keselamatan yang dimaksud seperti harus menggunakan pemantul cahaya bagi para pesepeda, adanya jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," ujar Adita.

Adita mengungkapkan, peraturan ini juga akan mengatur tata cara penggunaan sepeda untuk menjamin keamanan pesepeda di jalan raya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment