Friday, July 17, 2020

Pengajuan Sertifikat Merek Dagang Melonjak saat Pandemi Covid-19

0 comments

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris, mengatakan, selama pandemi covid-19 periode Januari-Juni 2020, jumlah pemohon sertifikat merek meningkat drastis.

“Salah satu capaian terbesar kami permohonan sertifikat merek meningkat walaupun sedang pandemi covid-19. Jumlah permohonan dari Januari-Juni 2020 mencapai 42.501 pemohon, sedangkan permohonan merek baru mengalami kenaikan signifikan dari 33 ribu permohonan tahun lalu, menjadi 35.900 pemohon,” kata Freddy dalam Penyerahan sertifikat merek UMKM, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Hari ini, Kemenkumham menyerahkan secara langsung 118 sertifikat merek kepada Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mendukung kegiatan UMKM dalam pengembangan pemasaran produk yang dihasilkan, sehingga mampu meningkatkan ekonomi Indonesia.

Lanjut Freddy menambahkan, memang di masa pandemi ini banyak pelaku usaha yang mendaftarkan merek dagang. Oleh karena itu, DJKI melayani pendaftaran merek tersebut dengan mudah, yakni secara online, begitupun dengan pengiriman sertifikatnya.

“Ternyata DJKI mengalami kenaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami mengumpulkan PNBP pada semester 1 sebesar Rp 387 miliar sekarang tembus Rp 400 miliar, tahun lalu hanya Rp 300 miliar,” ujarnya.

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Kinerja

Oleh karena itu DJKI tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan ini, dan pihaknya sudah menyelesaikan 100 ribu sertifikat merek, dan 90 ribu sertifikat merek sudah dikirim melalui elektronik. sementara 10 ribu sertifikat merek lainnya belum dikirim, masih dalam proses.

“Dirjen JKI terus berupaya terhadap pelayanan kekayaan Intelektual bagi masyarakat seluruh Indonesia, terutama untuk pelaku UMKM dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi,yang membuat seluruh layanan DJKI bisa diakses secara online dari mana saja,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment