loading...
Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6/2020). Aksi pemerkosaan ini dilakukan secara bergantian di tengah hutan. Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki. Saksi RDS san RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga. Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang. (Baca: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya)
Mamun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal. Dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban. RZ pun takut dan pergi dan meninggalkan korban. “Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:
Dia menyebut, korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian. Tak hanya itu, para pelaku bergantian memegangi tubuh korban untuk disetubuhi secara bergilir. “Saat penangkapan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuh Truno. (Baca: Tak Tahan, Kakek Ini Nekat Cabuli Balita Tetangga hingga Histeris Kesakitan)
Barang bukti itu diantaranya, sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban. Kemudian sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(don)