Tuesday, July 7, 2020

Datangi Kejati Sulsel, Wabup Tana Toraja Jelaskan Soal Kawasan Hutan Makongka

0 comments
Muhammad KhaidirDatangi Kejati Sulsel, Wabup Tana Toraja Jelaskan Soal Kawasan Hutan Makongka
Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor Datuan saat berbincang dengan Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir

MAKASSAR - Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor Datuan Batara hadir di ruang penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kemarin. Kedatangan orang nomor dua di Tana Toraja ini disebut terkait pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan akses jalan Bandara Buntu Kuni, Toraja.

"Jadi sebenarnya begini, Kejati butuh keterangan dari pemda dan saya hadir memberi keterangan, saya karena diundang tentu saya hadir," tukas Viktor saat ditemui sejumlah awak media. Baca : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan

Ia selanjutnya menjelaskan awal mula persoalan dugaan korupsi tersebut lantaran lahan untuk akses jalan bandara masuk dalam kawasan hutan Makongka. "Di situ bermasalah lantaran diduga hutan tersebut merupakan hutan lindung, padahal sejak 2003 Kementrian Kehutanan menjadikan kawasan hutan tersebut sebagai Hutan Kawasan Produksi Terbatas (HPT)," tukas Viktor.

Menurutnya, status HPT tersebut didasari atas adanya klaim warga, sebagai pemilik hak ulayat yang diwariskan sejak turun temurun. Karenanya, lanjut Diaia, sejak 2019 sertifikat lahan tersebut sudah keluar alias terbit.  Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya

Baca Juga:

"Jadi sudah keluar sertipikatnya sejak 2019 lalu, karena memang kawasan tersebut merupakan hak Ulayat warga. Di situ juga bukan merupakan hutan lindung, tetapi hutan produksi terbatas, oleh Kementerian ditetapkan sejak 2003. Jadi tidak ada masalah," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulsel mendalami pembebasan lahan jalan untuk proyek Bandara Buntu Kuni tersebut, lantaran menduga keputusan pemerintah membayar lahan tanpa didasari sertipikat hak milik merupakan kesalahan, terlebih diduga lahan tersebut memang merupakan lahan berstatus hutan lindung. Baca Lagi : Target Kejati: Tahun Ini, Pulau Kayangan dan Lae-lae Kembali ke Pemkot Makassar

(sri)

preload video

Berita Terkait

KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)

  • Disqus
  • Facebook

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment