Saturday, July 18, 2020

Batal Beroperasi, Pemprov DKI Diminta Pikirkan Nasib Pegawai Bioskop

0 comments

loading...

JAKARTA - Bioskop batal beroperasi lantaranPemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal mengizinkannya buka di tengah pandemi Covid-19. Hal itu sebagai buntut perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 30 Juli 2020.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk memikirka nasib para pegawai bioskop yang selama pandemic manganggur. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Baca juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Bioskop Batal Buka)

Baca Juga:

"Termasuk bioskop itu walaupun seperti itu tentu harus dipikirkan banyak pegawai beberapa bulan ini empat, lima bulan tak kerja tentu harus dipikirn juga agar pegawainya bisa kembali kerja memenuhi kebutuhan keluarga," kata Saleh di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pelanggar Harus Diberi Sanksi Tegas)

Saleh mendukung apapun kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam melakukan segala jenis upaya guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Namun, kata dia, dalam proses perpanjangan PSBB, Pemda diminta untuk lebih matang dalam segi sosialisasi dan implementasi kebijakan tersebut.

"Kita tetap dukung upaya dan kebijakan pemerintah tapi perlu sosialisasi yang lebih matang dan jelas terkait PSBB dan penghentiannya," tutur Saleh. (Baca juga: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Kena Denda!)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi fase I selama dua pekan mendatang. Perpanjangan PSBB transisi fase I akan dimulai Jumat 17 Juli hingga Kamis 30 Juli 2020 mendatang.

Anies diketahui telah memperpanjang PSBB fase I sebanyak dua kali. Mantan Mendikbud itu pertama kali memperpanjang PSBB fase I pada 3-16 Juli 2020. (Baca juga: Hagia Sophia Pintu Masuk Dakwah Islam ke Daratan Eropa)

Saat itu, dia mengatakan PSBB transisi fase I diperpanjang usai dilakukan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya. Dengan demikian semua kegiatan dalam kapasitas tertentu akan dibagi dua menjadi 50 persen.

(mhd)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment