Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah dilibatkan pada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.
Pada saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK diusulkan direvisi oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas.
"Kebetulan MK baru ramai akan ada revisi UU MK, masih ramai ini, tetapi selama ini lembaga yang akan diatur atau UU yang mengatur mengenai MK yang akan diubah itu, MK itu belum pernah diajak sama sekali," kata Hakim Konstitusi pada MK Arief Hidayat, dalam sidang uji undang-undang di Gedung MK, seperti yang disiarkan Youtube MK, Rabu (24/6/2020).
Baca: Tak Hanya Omnibus Law, Revisi UU MK Juga Ditolak Masyarakat Sipil
Selama revisi UU MK, kata dia, MK tidak dilibatkan pada proses pembahasan. Namun, dia menegaskan, posisi pihak MK hanya sebatas pelaksana undang-undang, sehingga sebagai pelaksana amanat siap melaksanakan.
"Mau diatur kaya apa yang terserah saja, kami tidak usah ikut-ikut. Kalau kami ikut-ikut berarti kami nanti punya visi kepentingan kami masing-masing. Biarkan saja tidak dilibatkan, tidak masalah," tambahnya.
Baca: Bendera Partai Dibakar saat Demo RUU HIP, PDIP akan Tempuh Jalur Hukum
Untuk diketahui, di tengah mewabah coronavirus disease (Covid-19), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil kesempatan mengebut pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Upaya itu dilakukan setelah sebelumnya DPR sepakat merevisi UU tersebut dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/4/2020) lalu. Saat ini, proses revisi itu dikabarkan telah bergulir di badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Jika, disahkan RUU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca: Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP