loading...
Tak hanya itu, bagi ASN berusia produktif yang mengidap penyakit dan dalam kondisi hamil, juga diwajibkan WFH. "Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang, yang tidak perlu tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun, dan yang mengidap penyakit, tidak ke kantor dulu, semuanya WFH," ungkap Bima Arya, Rabu (17/6/2020). (Baca juga; Kasus COVID-19 Kota Bogor Bertambah 4 Orang, 3 di Antaranya Karyawan Mitra10)
Meski demikian, kata Bima, untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun jam kerjanya dibatasi. "Kewajiban WFH bagi ASN yang berusia di atas 50, produktif tapi mengidap penyakit, dan hamil, tidak terlalu berpengaruh terhadap layanan publik. Sebab jam operasionalnya dibatasi, ditambah protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.
Baca Juga:
Terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja, Pemkot Bogor tidak akan menerapkan kebijakan tersebut. (Baca juga Infografis: Siswa Sekolah di 429 Daerah Wajib Belajar dari Rumah)
"Kalau shift itu lebih targetnya di Jakarta. Kalau di Bogor tidak terjadi penumpukan pengguna transportasi. Sebab menumpuknya yang mau ke Jakarta. Kalau arus yang mau ke Bogor tidak ada masalah saya kira. Di stasiun Jakarta kan tidak ada penumpukan arus pagi-pagi ke Bogor," ujarnya.
"Surat edaran dari Gugus Tugas itu lebih kepada warga Bogor yang kerja di Jakarta. Tapi kalau untuk ASN, ini berlaku aturan dari Kemenpan-RB tentang work from home. Kita atur jadwal piketnya. Sekarang masih banyak WFH," sambungnya. (Baca juga: Gugus Tugas Terbitkan Aturan Jam Kerja, Bima Arya: Apresiasi, namun Perlu Koordinasi Teknis)
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan, hingga saat ini dari 162 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, 17 di antaranya merupakan ASN Pemkot Bogor.
Ke 17 ASN itu masing-masing 9 orang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) , 3 orang di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan), dan 5 orang di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
"Iya, 17 itu akumulasi, data terbaru penambahannya ada satu ASN yang terkonfirmasi positif hari ini," kata Dedie, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Bayi Laki-Laki Berusia Lima Bulan di Kabupaten Bogor Sembuh COVID-19)
Berdasarkan hasil tracing sementara, melonjaknya jumlah ASN yang positif ini dari klaster BKPSDM dan itu merupakan turunan dari klaster kegiatan sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang melibatkan 33 ASN di salah satu hotel di Kota Bogor, pada Maret lalu. Bahkan satu di antaranya positif Covid-19 dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Salah satu PNS di BKPSDM sempat kontak dengan staf Setwan yang positif karena mengikuti kegiatan PBJ. Jadi ini adalah turunan dari klaster PBJ," jelasnya. (Haryudi)
(thm)