TRIBUNNEWS.COM - Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar.
Kembali naiknya biaya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menjadi pukulan berat tersendiri bagi masyarakat.
Belum usai kesulitan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo justru kembali meneken Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
• Viral Cuitan Fadli Zon Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi, Tentang Putusan Pengadilan Hingga Kehilangan Nalar
Setelah sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan MA dan biaya kembali normal, kini masyarakat kembali menerima kenyataan pahit.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.
Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.
Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Tapi pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Pemberlakuan denda
Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.