Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB sebagai penanggulangan Covid-19.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut Pergub tersebut diterbitkan sebagai payung hukum Pemprov DKI untuk menindak pelanggaran di lapangan.
"Itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas," kata Yayan saat dihubungi, Senin (11/5/2020) kemarin.
Baca: Anggota DPRD Janjikan Uang Rp 500 Juta Agar Korban Pencabulan Cabut Laporan, Begini Pengakuannya
Baca: Gempa Bumi 4,4 SR Guncang Lombok Utara, Dirasakan hingga Denpasar Bali
Baca: Jawaban Soal TVRI SMP, Selasa 12 Mei 2020, Materi Mat Mantul Volume dan Luas Bangun Ruang Sisi Datar
Pasalnya kata dia, selama ini sanksi bagi pelanggar PSBB khususnya pidana merujuk pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemprov DKI pun disebut tidak bisa menerapkannya secara langsung.
Mereka juga belum memiliki payung hukum sendiri yang mengatur pelanggaran PSBB di lingkup warga ibu kota, dan aturan sanksi administrasi.
Sehingga Anies selaku Gubernur membuat sanksi administrasi yang merupakan kewenangan jabatannya.
Harapannya di lapangan, baik Satpol PP atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya punya kewenangan menegakkan pelanggar.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itupun merujuk ke Undang - Undang. Kita kan tidak bisa menerapkan langsung. Kalau ini pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di Gubernur," ungkapnya.
Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.