loading...
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.
"Hampir semua bank komitmen dan hampir semuanya sudah melaporkan. Adapun lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp44,61 triliun," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga:
Dia memproyeksikan angka restrukturisasi kredit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Asumsi ini dibuat jika 50% dari kredit UMKM direstrukturisasi. Pasalnya, ada beberapa bank yang tidak butuh penyangga likuiditas.
"Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal jumlah Rp500 triliun, tidak semua butuh penyangga likuiditas," katanya. Baca: Perbankan Diminta Selektif, OJK: Jangan Kredit Ferrari Diberi Keringanan
Wimboh menambahkan restrukturisasi tidak bersifat otomatis. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi sejumlah syarat.
"Misalnya, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar, debitur merupakan existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, dan lain-lain," pungkasnya.
(bon)