Tuesday, May 12, 2020

Kemenkumham: Satu Napi Lapas Positif Corona, 12 Petugas Lapas OTG

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mencatat satu warga binaan dinyatakan positif Covid-19 atau corona, yang tertular dari rumah sakit.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, berdasarkan data di lembaga pemasyarakatan per 10 Mei 2020, terdapat 31 orang dinyatakan berkategori orang tanpa gejala (OTG).

Kemudian satu warga binaan dinyatakan orang dengan pemantauan (ODP), satu orang masuk ke dalam pasien dalam pemantauan (PDP), satu orang dinyatakan positif Covid-19.

Baca: Persiapan Ibadah Haji Tahun Ini Dihentikan, Kemenag Siapkan Dua Skenario

Baca: Uji Materi UU Pemilu ke MK, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres Lewat Jalur Independen

Baca: Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas

"Yang positif pada 5 April atau satu bulan lalu, ada warga binaan mengeluh sakit jantung dan sakit gula, kemudian dirujuk. Dalam perjalanannya, dua hari lalu dinyatakan positif," tutur Reynhard saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Warga binaan itu sudah satu bulan di rumah sakit, bisa dikatakan positif Covid-19 setelah berada di rumah sakit," sambung Reynhard.

Sementara untuk petugas di Lapas, kata Reynhard, 12 petugas masuk ke dalam kategori OTG dan tujuh orang dinyatakan ODP.

"PDP nihil dan positif nihil. Sembuh dua orang petugas lapas kelas 2 Salemba dan kelas 1 Cipinang, serta meninggal nihil," ujarnya.

Adapun upaya pencegahan, kata Reynhard sudah dilakukan. Setidaknya ada 12 langkah yang dilakukan mulai dari pengetatan akses keluar masuk, penyemprotan disinfektan hingga hentikan penerimaan.

Rendahnya warga binaan yang terinfeksi COVID-19 diklaim sebagai buah keberhasilan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana demi pencegahan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Reinhard dampak dari kebijakan tersebut, angka kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) bisa ditekan dari semula 270.231 atau overcrowding 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen.

"Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi Covid-19 di lapas, rutan, LPKA," ujar Reinhard.(Tribun Network/sen/wly)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment