loading...
Usai kejadian, petugas langsung mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang garis polisi dan mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana pembakaran dan perusakan. (Baca: Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Posko COVID-19 dan Kantor Kades di Merangin)
Lalu, petugas pun memeriksa saksi-saksi dalam kejadian tersebut. Mendapat bukti cukup, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi petugas pun langsung mengamankan lima pelaku yang diduga sebagai provokator sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan.
Baca Juga:
"Ya dini hari tadi kita mengamankan lima orang pelaku yang diduga sebagai provokator dan sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan. Lima pelaku yakni HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). Saat ini ke lima pelaku usai diambil berita acara pemeriksaan lalu kita amankan di sel Mapolres Merangin," jelas Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, Jumat (22/5/2020).
Kapolres mengatakan, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sms)