
-Sidang Kasus Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan via Teleconference
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK Ronald Worotikan mencecar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Hasto ditanya seputar alasan dirinya memperjuangkan Harun Masiku agar mendapatkan posisi di DPR RI periode 2019-2024, dibandingkan enam nama lainnya di daftar calon anggota legislatif (caleg) PDI P untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Hasto tak hadir di ruang sidang. Dia hanya memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference yang berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kekhususan apa yang dimiliki Harun Masiku sehingga dia peringkat kelima, ada usulan DPP untuk PAW, sampai diperjuangkan di Senayan?" tanya Ronald,
"Rapat DPP partai (PDI P,-red) yang memutuskan hal tersebut. Dan salah satu pertimbangannya rekam jejak saudara Harun Masiku," jawab Hasto.
Hasto menjelaskan, upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 berlandaskan hukum.
Baca: Oprah Winfrey Sebut Covid-19 Merusak Komunitas Kulit Hitam di AS, Data Awal Ungkap Demikian
Baca: Bohong dari Jakarta, Kuli Bangunan Ternyata Positif Corona, 20 Petugas RS Purwodadi Rapid Test Lagi
Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram
Dia mengaku sudah memerintahkan Donny Istiqomah, pengacara PDI P, melakukan kajian hukum untuk mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).
DPP PDI P mengajukan judisial review terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan I jo. Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
DPP PDI P bermaksud meminta penjelasan kepada MA untuk melakukan pergantian Nazaruddin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I yang telah meninggal dunia pada hari Selasa 26 Maret 2019.