Monday, February 24, 2020

Ditegur Jubir KPK Ali Fikri saat Sindir Penghentian Kasus, ICW: Sudahlah Hentikan Sensasi-sensasi

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menjawab teguran dari PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berbincang di acara diskusi APA KABAR INDONESIA PAGI, Sabtu (22/2/2020).

Kurnia ditegur karena dianggap mengutip undang-undang hanya sepotong.

Menanggapi hal tersebut Kurnia mengatakan dirinya tidak pernah menyebut KPK tidak boleh melakukan penghentian penyelidikan.

Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Kurnia menegaskan yang ia ingin soroti adalah tindakan KPK yang mempublikasikan penghentian penyelidikan kepada publik.

Kurnia menjelaskan tindakan publikasi penghentian penyelidikan tidak tertulis dalam hukum mana pun, baik dalam Undang-Undang KPK lama, baru, maupun di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak dikenal namanya publikasi penghentian penyelidikan," jelas Kurnia.

"Sektor mana saja tidak boleh diungkapkan," tambahnya.

Kurnia menyebut apa yang dilakukan oleh KPK dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus itu sebagai sebuah upaya mencari sensasi.

"Jadi ke depan memang sudah lah hentikan sensasi-sensasi yang saya rasa tidak perlu diproduksi oleh Pimpinan KPK baru ini," sindirnya.

Ia juga menyebut kinerja KPK saat ini mendapat nilai yang tidak baik dari masyarakat.

Baca Selengkapnya >>>

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment