TRIBUNNEWS.COM - Melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dapat terjadi penerbangan ditunda hingga dibatalkan yang disebabkan oleh banyak faktor.
Jika cancel atau pembatalan penerbangan dikarenakan faktor manajemen maskapai, maka sebagai penumpang berhak menerima kompensasi sesuai peraturan menteri perhubungan.
Hal tersebut dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Keterlambatan penerbangan menurut peraturan menhub adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Sedangkan pembatalan penerbangan (cancelation of flight) adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 6 Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yg disebabkan faktor manajemen maskapai, yaitu sebagai berikut:
1. Keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin.
2. Keterlambatan jasa boga (catering).
3. Keterlambatan penanganan di darat.
4. Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight).