Wednesday, November 20, 2019

Mahfud MD Ungkit Beasiswa Pemerintah RI yang Diberikan Kepada Veronica Koman

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Veronica Koman memiliki utang beasiswa kepada Pemerintah Indonesia.

Menurut Mahfud MD, tersangka provokasi kerusuhan asrama mahasiswa di Surabaya tersebut dianggap berutang lantaran tak mau kembali ke tanah air meskipun sudah menyelesaikan studi di Australia yang dibiayai pemerintah Indonesia.

Veronica Koman diketahui masih buron dan saat ini menetap di Australia.

“Veronica Koman adalah orang Indonesia yang punya utang ke pemerintah Indonesia. Dia mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk sekolah di Australia, tapi tidak mau pulang, padahal ada di dalam kontrak bahwa kalau tidak mau pulang harus mengembalikan beasiswa yang sudah diberikan kepadanya,” ungkap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Hal itu juga dijelaskan Mahfud saat ditemui sejumlah anggota parlemen Selandia Baru dan Duta Besar Indonesia untuk Selandi Baru Tantowi Yahya di Kantor Kemenko Polhukam.

Baca: Raffi Ahmad Napak Tilas Kehidupan Istrinya Saat Kuliah di Australia, Ada Cerita Tentang Mantan Pacar

Mahfud MD mengatakan sudah menjelaskan hal itu berkali-kali kepada sejumlah unsur pemerintah negara sahabat dalam forum-forum internasional.

“Saya sampaikan kepada perwakilan negara sahabat di forum internasional bahwa Veronica Koman adalah orang yang selalu meneriakkan pelanggaran hak asasi manusia (ham) dan kampanye ke mana-mana agar Papua terpisah dari Indonesia. Lalu dia juga masih punya utang beasiswa ke pemerintah Indonesia. Dan memang tidak ada yang percaya juga sama dia,” kata Mahfud MD.

Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan pemerintah Indonesia akan berusaha menarik Veronica Koman kembali ke Indonesia dengan meminta pertanggungjawaban atas utang beasiswanya tersebut.

Mahfud MD pun tak mempermasalahkan bila Veronica Koman mendapat tuntutan tambahan karena menyebarkan provokasi separatisme.

“Saya juga pernah bilang kepada pemerintah Australia bahwa Veronica bisa bebas bicara di sana tapi kami akan meminta pertanggungjawabannya atas beasiswanya. Itu hukum perdata biasa, silakan saja kalau orang mau ramai karena masalah itu biasanya dibawa ke ranah politik.”

“Kalau pun dibawa ke ranah pidana dan ditetapkan daftar pencarian orang pun bisa, karena dia menyebarkan provokasi dan separatisme serta berita bohong. Dia harus bertanggung jawab karena dia masih orang Indonesia,” kata Mahfud.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment