Tuesday, May 4, 2021

Jelang Lebaran, Kapolri Terbitkan Telegram Pengetatan Prokes di Objek Wisata

0 comments
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) beirisi pengetatan dan penertiban kepada masyarakat di objek wisata yang dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran tahun 2021.

Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri .

Sebagaimana dalam telegram itu, Kapolda dan seluruh jajaran di wilayah, diminta untuk memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan.

Baca juga: Jokowi: Penggunaan Iptek dan Dukungan Negara Lain Penting untuk Atasi Covid-19

Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata. Telegram ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga:

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan potokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis telegram itu.

Baca juga: Cegah KIPI Guru Sukabumi Terulang, Satgas COVID-19 Jabar Minta Proses Skrining Lebih Lengkap

Dalam hal ini, aparat kepolisian bakal berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.

Sigit juga menginstruksikan, untuk bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut.

Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Sigit dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tulis telegram itu lagi.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment