Wednesday, April 22, 2026

Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT

0 comments

loading...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Binti Mufarida

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan segera membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan. Arifah mengungkapkan bahwa aturan detail soal UU PPRT ini akan dimuat dalam aturan turunan, termasuk pengaturan soal upah, cuti, hingga jam kerja pekerja rumah tangga (PRT).

“Memang dalam undang-undang ini belum secara detil, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya,” kata Arifah di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, Arifah mengatakan aturan turunan UU PPRT akan dibuat dalam peraturan pemerintah. Dia pun mengapresiasi kehadiran UU PPRT yang telah diundangkan oleh DPR pada 21 April 2026.

Baca juga: 12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya

Dia menganggap UU PPRT ini sebagai hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun ini. “Prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun UU ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis,” ujarnya.

Arifah menyebut UU PPRT ini dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi PRT. Dia mengungkapkan bahwa turunan dari UU PPRT akan mengatur hak dasar dari pekerja rumah tangga seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, serta jaminan sosial.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment