
loading...
Raksasa pertambangan dunia, Freeport-McMoRan (NYSE: FCX) mengumumkan pencapaian besar dalam kelanjutan operasionalnya di Indonesia. Foto/Dok
Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi pertambangan Indonesia sekaligus memberikan kepastian jangka panjang bagi salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia tersebut. Setidaknya beberapa poin utama dalam dokumen resmi yang dirilis pada 18 Februari 2026, dan disepakati antara Freeport serta Pemerintah Indonesia.
Perpanjangan Izin Operasional: Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diamandemen untuk memberikan hak operasi hingga cadangan mineral habis.
Divestasi Saham Gratis: Pada tahun 2041, FCX akan mengalihkan 12% saham di PTFI kepada kepentingan pemerintah Indonesia tanpa biaya (gratis). Baca Juga: RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang
Dengan catatan pihak penerima hanya perlu mengganti biaya investasi prorata berdasarkan nilai buku untuk investasi yang bermanfaat setelah periode 2041.
Struktur Kepemilikan: FCX tetap memegang 48,76% saham hingga 2041, dan akan memegang sekitar 37% saham mulai tahun 2042.Baca Juga: Izin Tambang Freeport Diperpanjang 20 Tahun, Pemerintah Amankan Investasi Rp336 Triliun