
loading...
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam sekaligus mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripka Masias Siahaya. Oknum anggota Brimob itu menganiaya hingga tewas siswa MTs di Maluku Tenggara. Foto: Dok Sindonews
Menurut dia, peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itulah jeratan yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.
Baca juga: Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
"Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15) kakak Arianto hingga mengalami patah tulang.
Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, mantan Bupati Cirebon itu mendorong sanksi berupa hukuman maksimal seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.
"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," katanya.